Permasalahan bangsa tak kunjung selesai.
Indoneisa butuh sosok pemimpin sejati.
Bangsa Indonesia, adalah sebuah bangsa yang besar. Bangsa besar dengan keanekaragaman suku, budaya dan kekayaan alam yag melimpah. Bangsa besar ini berdiri dengan perjuangan yang besar pula. Para tokoh perjuangan seperti Soekarno, Moh. Hatta, Sutan Syahrir, dan masih banyak tokoh lain memperjuangkan kemerdekaan dengan tidak mudah. Pengorbanan yang luar biasa besar dibutuhkan untuk mencapai kemerdekaan di Indonesia.
Tapi, sangat disayangkan jika menilik apa yang kini tengah terjadi. Carut marut kehidupan berbangsa melanda negeri ini. Dari satu masalah ke masalah yang lain. Dari satu isu ke isu yang lain. Tak pernah ada sebuah titik penyelesaian dengan jelas. Mulai dari masalah bank century, cicak versus buaya, mafia pajak, konflik umat beragama, kejahatan perbankan, hingga korupsi yang seolah tak pernah ada akhirnya. Tak satupun permasalahan yang terjadi terselesaikan dengan tuntas. Bangsa ini seolah hanya bisa membuat masalah dan tak pernah bisa menemukan solusi pemyelesaiannya.
Terkadang rakyat mulai bosan dan jengah dengan carut marutnya kehidupan bangsa ini. kepentingan rakyat, banyak yang terabaikan oleh permasalahan yang tak jelas arah dan tujuannya. Di tengah persaingan global yang semakin ketat, bukannya peningkatan kualitas dan daya saing tetapi kita hanya disibukkan dengan isu permasalahan dalam negeri yang tak kunjung usai. Carut marut dalam kehidupan bangsa ini merupakan sebuah potret terjadinya krisis pemimpin sejati di negeri ini. Tak ada lagi sosok seperti bung Hatta, syahrir, dan tokoh teladan lain yang rela mengesampingkan kepentingan pribadi untuk bangsa tercinta. Hatta misalnya, adalah sosok yang tak gila akan kekuasaan, tak butuh gelimangan harta, dan tak butuh sanjungan. Tujuannya hanya satu, yaitu menjadikan bangsa ini menjadi bangssa yang lebih baik dan membela kepentingan rakyat sebagai wujud cinta kasihnya pada Indonesia.
Penyebab carut marut kehidupan berbangsa saat ini karena beberapa faktor, yaitu karena sumber kejahatan di negeri ini sudah menjadi lingkaran setan yang sulit untuk diputus. Banyak kejahatan besar yang dilakukan oleh para elite pemegang kekuasaan dengan cara collective, sehingga tidak mudah untuk memutus rantai kajahatan yang dilakukan secara bersama-sama. Kemudian faktor lain disebabkan penegakan hukum yang tidak konsisten. Hukum dinegeri ini seolah tak berdaya jika dihadapkan dengan kejahatan orang yang memiliki uang dan kekuasaan. Seperti bambu, hukum di Indonesia sangat runcing ke bawah tapi tumpul ke atas.
Diperlukan sebuah keberanian untuk dapat menegakkan kebenaran demi terciptanya kehidupan berbangsa yang lebih baik. Pertama, diperlukan seorang pemimpin sejati, yaitu seorang pemimpin yang berani menjadi penegak hukum dan kebenaran tanpa pandang bulu. Seorang pemimpin baru dengan semangat kepedulian terhadap rakyat. Seorang pemimpin yang mendasarkan setiap langkah perjuangan hanya untuk kepentingan Indonesia yang lebih baik. Kedua, konsistensi penegakan hukum. Hukum tak boleh lemah walau berhadapan dengan penguasa tertinggi sekalipun. Ketiga, penegakkan hukum progresif sosiologis bisa menjadi alternatif. Hal ini karena selama ini penegakan hukum dengan hanya menggunakan pendekatan legal-formal terbukti kurang efektif.
Dengan hadirnya pemimpin-pemimpin sejati yang siap menjadi pembaharu semoga Indonesia yang lebih baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak lagi hanya sebatas angan-angan belaka.
Selasa, 21 Juni 2011
Minggu, 19 Juni 2011
Jaminan Sosial dalam Tantangan Globalisasi
By : Dilla Janu Istanti
Jaminan sosial merupakan sebuah bentuk perlindungan bagi seseorang terhadap kerentanan sosial ekonomi yang terjadi. Sasaran dari jaminan sosial adalah mereka yang cenderung mengalami kerentanan dan mereka yang kurang beruntung. Dalam hal ini ialah masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan dan masyarakat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak.
Isu jaminan sosial kini menjadi isu yang cukup menarik untuk diwacanakan. Jaminan sosial yang bertujuan untuk memproteksi masyarakat, dalam perkembangannya mulai diformalisasi. Dari jaminan sosial informal dengan basis solidaritas masyarakat menjadi jaminan sosial formal yang lebih terstruktur.
Provider jaminan sosial dapat dilakukan oleh negara secara tunggal jika perekonomian negara berada pada kondisi yang stabil. Pada konteks Indonesia hal ini juga diatur dalam UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang menerangkan bahwa Jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Jaminan sosial tersebut mencakup jaminan kesehatan, jaminan hati tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Menilik Undang-Undang jaminan sosial, seharusnya kesejahteraan warga negara sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara. Tetapi pada kenyataannya hal tersebut hingga kini belum dapat diwujudkan secara penuh mengingat kondisi negara yang belum memungkinkan untuk menanggung kesejahteraan warga negara secara keseluruhan.
Dalam kondisi seperti ini maka bantuan dari provider lain seperti masyarakat menjadi penting. Masyarakat dapat menjadi provider melalui sistem jaminan sosial informal yang berbasis pada solidaritas antar anggota masyarakat itu sendiri. Pemanfaatan jaminan sosial melalui berbagai provider lain seperti masyarakat dapat menjadi alternatif dalam kondisi perekonomian yang belum memungkinkan untuk menanggung secara keseluruhan oleh negara.
Tantangan Globalisasi
Perkembangan Globalisasi, pada kenyaaannya telah memberikan tantangan tersendiri terhadap masa depan jaminan sosial. Globalisasi sangat sarat dengan liberalisme, sehingga dalam perkembangananya pun Globalisasi diikuti oleh ekspansi para kapitalisme secara besar-besaran. Kapitalisme melakukan ekspansi hingga merambah pada ranah jaminan sosial. Dalam hal ini, jaminan sosial menjadi komoditi yang digunakan sebagai alat untuk akumulasi profit. Perkembangan kapitalisme dalam ranah jaminan sosial dapat terlihat dari pertumbuhan asuransi swasta yang terus meningkat “bak jamur di musim hujan”. Misalnya bisnis asuransi jiwa di Indonesia pada 2010 terus mengalami pertumbuhan hingga mencapai 26,14 persen. Perkembangan assuransi swasta tidak terlepas dari pengaruh Globalisasi. Globalisasi dengan sistem pasar bebas telah mendorong laju percepatan tumbuhnya para pelaku kapitalis dengan profit oriented. Ironis jika melihat kenyataan Globalisasi yang sarat dengan perkembangan “free trade” telah merambah hingga ke ranah jaminan sosial.
Selain privatisasi jaminan sosial, permasalahan lain yang muncul akibat arus Globalisasi ialah semakin bergesernya nilai-nilai solidaritas pada masyarakat. Ikatan sosial pada masyarakat semakin memudar. Proses reciprocal of exchange dalam bentuk-bentuk kolektivitas sudah jarang ditemui. Padahal pada masyarakat tradisional telah terbukti bahwa solidaritas adalah sebuah moral ekonomi yang merupakan function of a social secutity sytem.
Permasalahan Globalisasi tersebut telah menimbulkan dampak yang cukup serius pada masyarakat kita. Privatisasi jaminan sosial pada kenyataannya tidak dapat melakukan proteksi terhadap masyarakat kelas menengah kebawah. Dalam hal ini, para pekerja sektor informal menjadi korban terbesar. Penghasilan dari para pekerja di sektor informal tidak cukup untuk membayar asuransi kepada sistem yang dikuasai swasta. Para warga yang berada pada kelas menengah kebawah akibatnya menjadi sangat rentan terhadap kemungkinan-kemungkinan kondisi buruk yang terjadi. Padahal sebagian besar masyarakat indonesia bekerja pada sektor informal. Menurut data dari BPS Jumlah pekerja hingga Februari 2011 di Indonesia mencapai 111,3 juta orang dan ditaksirkan dari jumlah pekerja tersebut 70% bekerja di sektor informal.
Kemudian dampak lain terjadi akibat arus globalisasi ialah semakin bergesernya solidaritas yang ada pada masyarakat. Pergeseran solidaritas ini telah menimbulkan suatu kondisi yang dinamakan fragmented society. Fragmented society ialah suatu kondisi dimana banyak individu yang tak lagi mendapat jaminan sosial informal melalui ikatan-ikatan sosial di dalam masyarakat karena pergeseran solidaritas. Dalam sistem jaminan sosial informal, solidaritas merupakan base of social security system. Sehingga, ketika solidaritas mulai bergeser maka jaminan sosial informal pun semakin sulit untuk diperoleh.
Dalam tantangan Globalisasi ini, maka peran pemerintah menjadi sangat penting untuk melindungi warga negaranya. Peran negara menjadi sangat penting karena jaminan sosial informal dengan basis solidaritas sosial yang ada di masyarakat sudah mulai luntur, sementara perkembangan asuransi swasta terus meningkat. Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang secara jelas mengatur tentang kewajiban negara untuk menejahterahkan masyarakat.
Langkah Kongkrit
Dalam hal ini, setidaknya negara dapat melakukan tiga hal pokok untuk tetap dapat melakukan perlindungan jaminan sosial kepada warganya. Pertama, Pencegahan ekspansi privastisasi jaminan sosial. Hal ini karena karena jaminan sosial oleh swasta terbukti tidak mampu memproteksi masyarakat perekonomian kelas bawah secara signifikan. Padahal esensi dan sasaran jaminan sosial itu sendiri adalah mensejahterakan masyarakat kelas bawah. Potret jumlah pekerja informal yang ditaksir sekitar 70% darijumlah pekerja menjadi alasan penting untuk membatasi ekspansi kapitalisme dalam ranah jaminan sosial. Negara harus memainkan peran yang cukup besar dalam hal jaminan sosial. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang. Skim-skim jaminan sosial seperti kesehatan, pendidikan, jaminan hari tua, dan beberapa hal pokok lain harus dipegang oleh negara.
Kedua, jaminan sosial informal yang berbasis pada solidaritas masyarakat harus tetap dipertahankan. Hal ini untuk mengantisipasi jika stabilitas negara sedang berada pada kondisi yang tidak baik. Sehingga tidak terjadi fragmanted sociaty karena solidaritas yang masih erat antar individu pada masyarakat.
Ketiga, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan jaminan sosial, negara bisa menerapkan sistem pendistribusian secara merata melalui pajak. Pajak yang harus dibayar oleh masyarakat kepada negara lebih diperbesar tidak menjadi persoalan jika diimbangi dengan perlindungan dan pelayanan publik yang lebih memadai dan tidak dikorupsi oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Dalam rangka menigkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, pemerintah harus terlebh dahulu membangun kepercayaan publik yang akhir-akhir ini sudah semakin luntur. Hal ini dapat dilakukan dengan pemberatasan korupsi yang tidak hanya sekedar wacana dan retorika politik belaka. Penegakan hukum harus dilakukan dengan sebenar benarnnya. Dalam hal ini harus ada political will dari pemerintah dan para penegak hukum. Kepercayaan publik yang meningkat dan disertai dengan kesadaran membayar pajak diharapkan mampu untuk manghadapi tantangan Globalisasi dan social werlfare yang berbasis pada pemerataan semakin mudah untuk terwujud.
Mahasiswa Jurusan Sosiologi
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Gadjah Mada
Jaminan sosial merupakan sebuah bentuk perlindungan bagi seseorang terhadap kerentanan sosial ekonomi yang terjadi. Sasaran dari jaminan sosial adalah mereka yang cenderung mengalami kerentanan dan mereka yang kurang beruntung. Dalam hal ini ialah masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan dan masyarakat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak.
Isu jaminan sosial kini menjadi isu yang cukup menarik untuk diwacanakan. Jaminan sosial yang bertujuan untuk memproteksi masyarakat, dalam perkembangannya mulai diformalisasi. Dari jaminan sosial informal dengan basis solidaritas masyarakat menjadi jaminan sosial formal yang lebih terstruktur.
Provider jaminan sosial dapat dilakukan oleh negara secara tunggal jika perekonomian negara berada pada kondisi yang stabil. Pada konteks Indonesia hal ini juga diatur dalam UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang menerangkan bahwa Jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Jaminan sosial tersebut mencakup jaminan kesehatan, jaminan hati tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Menilik Undang-Undang jaminan sosial, seharusnya kesejahteraan warga negara sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara. Tetapi pada kenyataannya hal tersebut hingga kini belum dapat diwujudkan secara penuh mengingat kondisi negara yang belum memungkinkan untuk menanggung kesejahteraan warga negara secara keseluruhan.
Dalam kondisi seperti ini maka bantuan dari provider lain seperti masyarakat menjadi penting. Masyarakat dapat menjadi provider melalui sistem jaminan sosial informal yang berbasis pada solidaritas antar anggota masyarakat itu sendiri. Pemanfaatan jaminan sosial melalui berbagai provider lain seperti masyarakat dapat menjadi alternatif dalam kondisi perekonomian yang belum memungkinkan untuk menanggung secara keseluruhan oleh negara.
Tantangan Globalisasi
Perkembangan Globalisasi, pada kenyaaannya telah memberikan tantangan tersendiri terhadap masa depan jaminan sosial. Globalisasi sangat sarat dengan liberalisme, sehingga dalam perkembangananya pun Globalisasi diikuti oleh ekspansi para kapitalisme secara besar-besaran. Kapitalisme melakukan ekspansi hingga merambah pada ranah jaminan sosial. Dalam hal ini, jaminan sosial menjadi komoditi yang digunakan sebagai alat untuk akumulasi profit. Perkembangan kapitalisme dalam ranah jaminan sosial dapat terlihat dari pertumbuhan asuransi swasta yang terus meningkat “bak jamur di musim hujan”. Misalnya bisnis asuransi jiwa di Indonesia pada 2010 terus mengalami pertumbuhan hingga mencapai 26,14 persen. Perkembangan assuransi swasta tidak terlepas dari pengaruh Globalisasi. Globalisasi dengan sistem pasar bebas telah mendorong laju percepatan tumbuhnya para pelaku kapitalis dengan profit oriented. Ironis jika melihat kenyataan Globalisasi yang sarat dengan perkembangan “free trade” telah merambah hingga ke ranah jaminan sosial.
Selain privatisasi jaminan sosial, permasalahan lain yang muncul akibat arus Globalisasi ialah semakin bergesernya nilai-nilai solidaritas pada masyarakat. Ikatan sosial pada masyarakat semakin memudar. Proses reciprocal of exchange dalam bentuk-bentuk kolektivitas sudah jarang ditemui. Padahal pada masyarakat tradisional telah terbukti bahwa solidaritas adalah sebuah moral ekonomi yang merupakan function of a social secutity sytem.
Permasalahan Globalisasi tersebut telah menimbulkan dampak yang cukup serius pada masyarakat kita. Privatisasi jaminan sosial pada kenyataannya tidak dapat melakukan proteksi terhadap masyarakat kelas menengah kebawah. Dalam hal ini, para pekerja sektor informal menjadi korban terbesar. Penghasilan dari para pekerja di sektor informal tidak cukup untuk membayar asuransi kepada sistem yang dikuasai swasta. Para warga yang berada pada kelas menengah kebawah akibatnya menjadi sangat rentan terhadap kemungkinan-kemungkinan kondisi buruk yang terjadi. Padahal sebagian besar masyarakat indonesia bekerja pada sektor informal. Menurut data dari BPS Jumlah pekerja hingga Februari 2011 di Indonesia mencapai 111,3 juta orang dan ditaksirkan dari jumlah pekerja tersebut 70% bekerja di sektor informal.
Kemudian dampak lain terjadi akibat arus globalisasi ialah semakin bergesernya solidaritas yang ada pada masyarakat. Pergeseran solidaritas ini telah menimbulkan suatu kondisi yang dinamakan fragmented society. Fragmented society ialah suatu kondisi dimana banyak individu yang tak lagi mendapat jaminan sosial informal melalui ikatan-ikatan sosial di dalam masyarakat karena pergeseran solidaritas. Dalam sistem jaminan sosial informal, solidaritas merupakan base of social security system. Sehingga, ketika solidaritas mulai bergeser maka jaminan sosial informal pun semakin sulit untuk diperoleh.
Dalam tantangan Globalisasi ini, maka peran pemerintah menjadi sangat penting untuk melindungi warga negaranya. Peran negara menjadi sangat penting karena jaminan sosial informal dengan basis solidaritas sosial yang ada di masyarakat sudah mulai luntur, sementara perkembangan asuransi swasta terus meningkat. Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang secara jelas mengatur tentang kewajiban negara untuk menejahterahkan masyarakat.
Langkah Kongkrit
Dalam hal ini, setidaknya negara dapat melakukan tiga hal pokok untuk tetap dapat melakukan perlindungan jaminan sosial kepada warganya. Pertama, Pencegahan ekspansi privastisasi jaminan sosial. Hal ini karena karena jaminan sosial oleh swasta terbukti tidak mampu memproteksi masyarakat perekonomian kelas bawah secara signifikan. Padahal esensi dan sasaran jaminan sosial itu sendiri adalah mensejahterakan masyarakat kelas bawah. Potret jumlah pekerja informal yang ditaksir sekitar 70% darijumlah pekerja menjadi alasan penting untuk membatasi ekspansi kapitalisme dalam ranah jaminan sosial. Negara harus memainkan peran yang cukup besar dalam hal jaminan sosial. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang. Skim-skim jaminan sosial seperti kesehatan, pendidikan, jaminan hari tua, dan beberapa hal pokok lain harus dipegang oleh negara.
Kedua, jaminan sosial informal yang berbasis pada solidaritas masyarakat harus tetap dipertahankan. Hal ini untuk mengantisipasi jika stabilitas negara sedang berada pada kondisi yang tidak baik. Sehingga tidak terjadi fragmanted sociaty karena solidaritas yang masih erat antar individu pada masyarakat.
Ketiga, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan jaminan sosial, negara bisa menerapkan sistem pendistribusian secara merata melalui pajak. Pajak yang harus dibayar oleh masyarakat kepada negara lebih diperbesar tidak menjadi persoalan jika diimbangi dengan perlindungan dan pelayanan publik yang lebih memadai dan tidak dikorupsi oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Dalam rangka menigkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, pemerintah harus terlebh dahulu membangun kepercayaan publik yang akhir-akhir ini sudah semakin luntur. Hal ini dapat dilakukan dengan pemberatasan korupsi yang tidak hanya sekedar wacana dan retorika politik belaka. Penegakan hukum harus dilakukan dengan sebenar benarnnya. Dalam hal ini harus ada political will dari pemerintah dan para penegak hukum. Kepercayaan publik yang meningkat dan disertai dengan kesadaran membayar pajak diharapkan mampu untuk manghadapi tantangan Globalisasi dan social werlfare yang berbasis pada pemerataan semakin mudah untuk terwujud.
Mahasiswa Jurusan Sosiologi
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Gadjah Mada
Pendidikan dalam Cengkraman Kapitalisme
Arus Globalisasi, yang disertai laju pertumbuhan liberalisme dengan sistem “free trade” melahirkan para kapitalisme baru yang merambah kesemua sektor kehidupan, termasuk didalamnya sektor pendidikan.
Globalisasi merupakan sebuah istilah yang pada awalnya digunakan pada bidang politik-ekonomi, khususnya politik perdagangan bebas dan transaksi keuangan. Dalam perkembangannya, globalisasi mulai merambah ke semua bidang kehidupan, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan banyak bidang lainnya. Revolusi elektronik menjadi pendukung utama dalam perkembangan globalisasi.
Secara umum, globalisasi dapat dimaknai sebagai suatu tindakan atau proses menjadikan sesuatu mendunia (universal). Di era globalisasi ini, keadaan akan terus berubah dengan cepat. Masyarakat yang dulu bergantung pada alam, kini berlomba-lomba menguasai alam. Pola hidup masyarakat agraris dan perniagaan tradisional kini berganti menjadi masyarakat industri dan perdagangan modern. Asas-asas nilai sosial pun mulai luntur dan bergeser menjadi konsumeris materialis. Asas-asas hidup sosial yang berasaskan kebersamaan bergeser kepada masyarakat yang individualis dan serba cepat. Kepemimpinan formal pun kini mulai diragukan dan digantikan dengan kepemimpinan professional.
Keadaan tersebut tak hanya berlaku di satu atau dua negara, melainkan di seluruh belahan bumi. Globalisasi menjadikan dunia semakin terasa transparan, sempit, dan seakan tanpa batas. Perkembangan teknologi menjadikan akses komunikasi, informasi, dan transportasi menjadi semakin mudah dan semakin penting.
Tak bisa dipungkiri, globalisasi membawa beberapa kemajuan. Dalam bidang ekonomi, misalnya, globalisasi membuka pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja, serta meningkatkan devisa negara. Globalisasi ekonomi mampu meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa. Globalisasi sosial budaya, sebagai contoh lainnya, memberikan contoh berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi, disiplin, serta iptek dari bangsa lain yang sudah maju yang pada akhirnya memajukan kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia.
Di sisi lain, globalisasi memberikan tantangan tersendiri. Perdagangan bebas yang menjadi gejala utama fenomena ini, memacu dunia masuk ke dalam suatu area persaingan yang tinggi dan tajam.
Tantangan tersebut tak hanya berlaku bagi individu ataupun bagi kelompok sosial, politik, dan ekonomi, namun juga bagi dunia pendidikan. Padahal pendidikan merupakan hal yang sangat penting. Sudah menjadi suatu rahasia umum bahwa maju/mundurnya suatu negara sangat dipengaruhi oleh faktor pendidikan. Pendidikan yang berkualitas akan mencetak sumber daya manusia (baca: generasi penerus bangsa) yang berkualitas pula.
Kapitalisasi Pendidikan
Pendidikan merupakan tonggak pencerdasan bangsa. Ki Hajar Dewantara mengatakan bahwa pendidikan merupakan sebuah proses memanusiakan manusia. Tokoh-tokoh besar dunia pun lahir dari proses ini. Pendidikan yang ideal mampu mencetak dan mengkaderisasi para intelektual yang akan membawa perbaikan bagi umat manusia. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mempersiapkan kader-kader bangsa yang akan siap bersaing dalam percaturan global. Melalui pendidikan, perubahan-perubahan ke arah perbaikan dapat dilakukan.
Masuknya ekspansi kapitalisme ke dalam sektor pendidikan patut disayangkan mengingat pentingnya peran pendidikan dalam menentukan keberhasilan suatu negara. Pendidikan mampu memotivasi terciptanya teknologi yang bisa diadaptasi, diimitasi, bahkan disebarkan secara cepat dan mudah. Dalam logika kapitalisme, semuanya adalah komoditas. Pastinya, dengan merambahnya ekspansi kapitalisme ke dunia pendidikan, pendidikan akan menjadi komoditi yang dimanfaatkan untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.
Ekspansi kapitalisme dalam ranah pendidikan adalah bagian gerakan neoliberalisme yang menjelma dalam kebijakan pasar bebas. Hal tersebut dilakukan dengan cara mendorong pemerintah untuk melakukan privatisasi berbagai aset pendidikan. Ekspansi dengan mudah dapat menembus dunia pendidikan dan menjadikannya sebagai sumber daya untuk dieksploitasi oleh kekuatan asing dengan melibatkan kroni-kroni dalam negeri. Penjajahan tidak lagi dilakukan dalam bentuk penjajahan fisik secara terbuka, tetapi penjajahan telah menggunakan cara-cara yang lebih humanis dengan melakukan imperialisme di dunia pendidikan. Inilah potret perkembangan globalisasi yang berdampak pada dunia pendidikan. Kapitalisasi dunia pendidikan berkembang dengan cepat mengikuti arus globalisasi.
Kapitalisme menggunakan logika pertumbuhan melalui akumulasi profit dalam menjalankan kegiatan perekonomian. Menurut Evsey Domar dan Roy Harrod, pertumbuhan ekonomi ditentukan oleh tingginya tabungan dan investasi. Logika yang digunakan adalah capital-invest-capital. Dalam hal ini pemerintah berusaha menarik investor sebanyak mungkin untuk melakukan investasi sehingga dapat dicapai pertumbuhan ekonomi. Tetapi pada kenyataannya, tingginya jumlah investor tidak memberikan dampak pada perubahan ke arah yang lebih baik. Justru secara tidak langsung investasi telah membuat tereksploitasinya banyak sektor yang menyebabkan keterbelakangan dan kemiskinan. Sebuah sikap kritis menjadi sangat penting ketika logika kapitalisme ini diterapkan dalam sektor pendidikan. Tingginya tingkat investasi oleh swasta di dunia pendidikan pada dasarnya hanya akan menjadikan pendidikan sebagai komoditi untuk akumulasi profit. Pada akhirnya pendidikan menjadi tereksploitasi.
Sebuah kenyataan yang kini dihadapi bahwa pendidikan telah berada pada kondisi yang sangat dilematis. Di satu sisi, pendidikan bertujuan untuk mencetak kader-kader bangsa yang siap bersaing dengan penuh keteladan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun juga. Sedangkan di sisi lain, pendidikan yang berkualitas membutuhkan modal yang besar. Hal tersebut memberikan peluang kepada para penanam modal (kaum kapitalis) untuk melakukan eksploitasi secara humanis.
Privatisasi pendidikan merupakan sebuah bukti bahwa pendidikan berada dalam cengkraman kapitalis dan bukti pelepasan tanggung jawab oleh pemerintah. Pemerintah seolah tak peka dan tak sadar akan esensi dari pendidikan serta mendukung semakin meluasnya privatisasi dalam dunia pendidikan. Hal ini bermula dari adanya kesepakatan General Agreement on Trade and Services (GATS) dalam kerangka World Trade Organization (WTO). Pengaruh kesepakatan tersebut begitu kuat menancap pada bentuk regulasi pemerintah Indonesia. Hal ini, misalnya, tercermin dalam UU Sistem Pendidikan Nasional Pasal 53 (1) UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjelaskan bahwa penyelenggaran satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan dan sebagai pengganti dari UU No 2 tahun 1989. Akibatnya privatisasi pendidikan semakin dilegalisasi, sehingga muncul istilah-istilah seperti Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) untuk Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) untuk PT (Perguruan Tinggi) dalam sistem pendidikan Indonesia. Masuknya investor asing semakin menjadi dan sangat leluasa sejak pemerintah Indonesia meratifikasi GATS WTO.
Peran yang diberikan pemerintah seolah cukup dengan politik anggaran pendidikan sebanyak 20% saja. Padahal anggaran pendidikan 20% itupun masih patut dipertanyakan dalam hal pengimplementasiannya. Terbukti hingga tahun 2008 pemerintah belum mampu merealisasikannya. Bahkan pemerintah telah melakukan pemotongan terhadap anggaran yang telah disetujui sebesar 48 triliun (12% dari total APBN 2008). Kemudian hingga saat ini transparansi anggaran pendidikan 20% pun masih patut dipertanyakan mengingat maraknya kasus korupsi di berbagai lini pemerintahan.
Privatisasi pendidikan telah menjadi permasalahan krusial bangsa ini. Penyerahan pendidikan di tangan swasta hanya akan menambah panjang permasalahan carut-marutnya sistem pendidikan. Padahal suatu bangsa dapat menjadi bangsa yang besar jika masyarakatnya sejahtera. Welfare society dapat dicapai melalui peningkatan kualitas pendidikan.
Saat ini lembaga pendidikan telah menjadi lembaga dengan profit oriented di tangan swasta. Lembaga pendidikan sudah menjadi “ladang bisnis” yang menggiurkan. Hal tersebut ditandai dengan ongkos pendidikan yang terus meningkat. Pendidikan modern saat ini merupakan respon dari industrial capitalism. Prinsip yang dianut oleh lembaga pendidikan tersebut tak jauh berbeda dengan prinsip-prinsip perusahaan komersil. Dalam hal ini investasi yang dilakukan pada bidang pendidikan, seperti pemberian beasiswa, pada dasarnya merupakan sebuah bentuk manipulasi semata. Kapitalisme ingin terlihat humanis, padahal logika yang digunakan tetap akan berujung pada profit oriented. Investasi yang dilakukan pada dasarnya bertujuan untuk mendapatkan tenaga kerja terdidik dengan harga yang murah demi kepentingan kapitalisme itu sendiri.
Perkembangan kapitalisme yang ditandai dengan privatisasi pendidikan semakin mengalami peningkatan yag signifikan. Data Kemdiknas per tahun 2008 mencatat sekolah swasta tingkat SMA berjumlah 5746 sedangkan sekolah negeri hanya berjumlah 4493. Hal ini menunjukkan tingginya jumlah sekolah swasta dibanding sekolah negeri. Wajar saja jika angka kemiskinan menurut masih tinggi karena pendidikan dan kemiskinan memiliki korelasi yang sangat tinggi. Angka kemiskinan yang tinggi menjadi wajar karena banyaknya lembaga pendidikan yang terprivatisasi. Akses masyarakat terhadap pendidikan yang terprivatisasi menjadi semakin sulit. Padahal sebelum adanya privatisasi pendidikan, akses masyarakat terhadap pendidikan di sekolah yang bersubsidi pun belum maksimal.
Angka putus sekolah pun masih sangat tinggi. Di Sekolah Dasar (SD), misalnya, saat ini terdapat 31 juta siswa di Indonesia. Dari jumlah tersebut 1,7% atau sekitar 500 ribu-an siswa putus sekolah. Menurut Menteri Pendidikan Nasional, Mohammad Nuh, jumlah ini jika dilihat dari persentasenya memang sedikit, namun jika dilihat jumlahnya tentunya cukup besar juga karena mencapai 500 ribuan. Data lain yang bersumber dari UNICEF (2008), World Bank (2007), UNDP (2007) menyebutkan tingkat Putus Sekolah Sekolah Dasar 14,5%, Angka Partisipasi Kasar Sekolah Lanjutan Pertama 63%, Angka Partisipasi Kasar Sekolah Lanjutan Menengah 17,1%, Tingkat Buta Aksara Dewasa (15 tahun +) 9,6% dan Indeks Pembangunan Manusia Indonesia (2007) 107 dari 177 negara.
Sungguh ironis melihat potret pendidikan di Indonesia. Hal ini disebabkan karena pendidikan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah kini justru dipercayakan kepada kaum kapitalis. Ilmu pengetahuan tak lagi menjadi hal yang mudah untuk diakses. Ilmu pengetahuan telah menjadi komoditas yang diperjualbelikan oleh para kapitalisme. Pendidikan yag pada dasarnya merupakan barang publik, saat ini telah menjadi barang mewah yang hanya bisa diakses oleh kalangan tertentu saja.
Permasalahan-permasalah tersebut berdampak pada pendidikan yang tidak merata. Di sebagian wilayah Indonesia, terutama di desa-desa terpencil, masih banyak anak-anak usia sekolah yang justru tak dapat merasakan asam garam bangku pendidikan. Akses pendidikan hanya didapat oleh si kaya yang memiliki rupiah saja, sementara si miskin akan terus berkutat dengan kemiskinannya dan terus berada pada lingkaran setan kemiskinan. Pendidikan yang seharusnya menjadi alat untuk memutus rantai kemiskinan semakin sulit diakses. Hingga timbul sebuah slogan yang lazim bahwa “Orang Miskin Dilarang Sekolah”. Akhirnya pendidikan hanya dapat diakses oleh kalangan borjuis saja, sedangkan kalangan proletar hanya menjadi korban dari sistem pendidikan yang tak memihak dan semakin memarjinalkan mereka.
Potret pendidikan seperti ini sunguh ironis. Pendidikan yang menjadi ujung tombak kemajuan bangsa berada dalam mengalami tantangan globalisasi yang tak mudah. Privatisasi pendidikan begitu membuat hati ketar-ketir. Masa depan bangsa sangat ditentukan dengan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) yang ada pada bangsa tersebut. Sementara kualitas SDM sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan dan akses pendidikan yang mudah diperoleh. Permasalahan pendidikan yang semakin carut-marut membutuhkan keseriusan dan kerjasama dari berbagai elemen untuk menciptakan pendidikan yang lebih humanis dan berbasis pemerataan. Dilematis pendidikan antara tujuan pendidikan yang sesungguhnya dan alat untuk meraup keuntungan oleh sekelompok harus segera dicari penyelesaiannya. Dalam hal ini diperlukan sebuah sikap kritis. Analisis dan sikap kritis serta sebuah solusi yang solutif.
Solusi
Dalam hal ini, ada beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang sesungguhnya dan untuk melepaskan pendidikan dari cengkraman tangan kapitalis yang mematikan. Pertama, pemerintah sebagai regulator dan tonggak pembuat kebijakan harus memiliki political will terkait dengan permasalahan pendidikan yang semakin carut-marut. Harus ada sebuah kebijakan yang membatasi ekspansi kapitalisme dalam hal privatisasi pendidikan. Negara harus memiliki peran yang besar dalam menciptakan pendidikan yang mudah diakses dan disertai dengan pemerataan. Hal ini sesuai dengan amanah yang tertuang dalam UUD 1945, bahwa negara bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam hal ini, hak warga negara terkait dengan pendidikan juga tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945 Ayat 1, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan", dan Pasal 31 Ayat 2 yang berbunyi "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
Kedua, pembenahan sistem pendidikan. Sistem pendidikan yang diterapkan harus menggunakan sistem pendidikan yang lebih humanis. Dalam hal ini dunia pendidikan harus lebih memanusiakan manusia. Pembebanan kurikulum untuk memenuhi kebutuhan industri perlu diubah. Kurikulum yang diberlakukan seringkali merupakan ‘pesanan’ dari para kapitalisme untuk memenuhi kebutuhan industri, hingga membuat pelajar kerap merasa tertekan dan teralinasi dari diri mereka yang sesungguhnya. Hal ini yang perlu dikritisi dan diperbaiki sehingga di dalam sistem pendidikan tercipta humanis intlektual.
Ketiga, menjadikan pendidikan sebagai pelayanan terhadap masyarakat. Pendidikan merupakan hak individu sebagai warga negara. Tak boleh ada pembedaan hak untuk memperoleh pendidikan antara mereka yang kaya dan mereka yag miskin. Perlu sebuah pemerataan, sehingga masyarakat yang berada pada perekonomian kelas menengah kebawah pun dapat mengenyam pendidikan. Mereka yang miskin diharapkan tak selamanya berada pada lingkaran setan kemiskinan secara terus-menerus, karena pendidikan dapat dijadikan sebagai alat pemutus rantai kemiskinan.
Melalui langkah-langkah tersebut diharapkan pendidikan pada bangsa ini dapat menemukan esensi pendidikan yang sesungguhnya. Pendidikan diharapkan menjadi lebih berkualitas dan akan melahirkan para intlektual muda yang siap bersaing dalam percaturan global. Intelektual muda yang tak hanya sekedar cerdas dan mampu bersaing, tetapi juga penuh moral dan mampu bersaing dengan penuh keteladanan.
*) Dilla Janu Istanti & Bernadetta Lora
Mahasiswa Fisipol UGM
Globalisasi merupakan sebuah istilah yang pada awalnya digunakan pada bidang politik-ekonomi, khususnya politik perdagangan bebas dan transaksi keuangan. Dalam perkembangannya, globalisasi mulai merambah ke semua bidang kehidupan, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan banyak bidang lainnya. Revolusi elektronik menjadi pendukung utama dalam perkembangan globalisasi.
Secara umum, globalisasi dapat dimaknai sebagai suatu tindakan atau proses menjadikan sesuatu mendunia (universal). Di era globalisasi ini, keadaan akan terus berubah dengan cepat. Masyarakat yang dulu bergantung pada alam, kini berlomba-lomba menguasai alam. Pola hidup masyarakat agraris dan perniagaan tradisional kini berganti menjadi masyarakat industri dan perdagangan modern. Asas-asas nilai sosial pun mulai luntur dan bergeser menjadi konsumeris materialis. Asas-asas hidup sosial yang berasaskan kebersamaan bergeser kepada masyarakat yang individualis dan serba cepat. Kepemimpinan formal pun kini mulai diragukan dan digantikan dengan kepemimpinan professional.
Keadaan tersebut tak hanya berlaku di satu atau dua negara, melainkan di seluruh belahan bumi. Globalisasi menjadikan dunia semakin terasa transparan, sempit, dan seakan tanpa batas. Perkembangan teknologi menjadikan akses komunikasi, informasi, dan transportasi menjadi semakin mudah dan semakin penting.
Tak bisa dipungkiri, globalisasi membawa beberapa kemajuan. Dalam bidang ekonomi, misalnya, globalisasi membuka pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja, serta meningkatkan devisa negara. Globalisasi ekonomi mampu meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa. Globalisasi sosial budaya, sebagai contoh lainnya, memberikan contoh berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi, disiplin, serta iptek dari bangsa lain yang sudah maju yang pada akhirnya memajukan kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia.
Di sisi lain, globalisasi memberikan tantangan tersendiri. Perdagangan bebas yang menjadi gejala utama fenomena ini, memacu dunia masuk ke dalam suatu area persaingan yang tinggi dan tajam.
Tantangan tersebut tak hanya berlaku bagi individu ataupun bagi kelompok sosial, politik, dan ekonomi, namun juga bagi dunia pendidikan. Padahal pendidikan merupakan hal yang sangat penting. Sudah menjadi suatu rahasia umum bahwa maju/mundurnya suatu negara sangat dipengaruhi oleh faktor pendidikan. Pendidikan yang berkualitas akan mencetak sumber daya manusia (baca: generasi penerus bangsa) yang berkualitas pula.
Kapitalisasi Pendidikan
Pendidikan merupakan tonggak pencerdasan bangsa. Ki Hajar Dewantara mengatakan bahwa pendidikan merupakan sebuah proses memanusiakan manusia. Tokoh-tokoh besar dunia pun lahir dari proses ini. Pendidikan yang ideal mampu mencetak dan mengkaderisasi para intelektual yang akan membawa perbaikan bagi umat manusia. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mempersiapkan kader-kader bangsa yang akan siap bersaing dalam percaturan global. Melalui pendidikan, perubahan-perubahan ke arah perbaikan dapat dilakukan.
Masuknya ekspansi kapitalisme ke dalam sektor pendidikan patut disayangkan mengingat pentingnya peran pendidikan dalam menentukan keberhasilan suatu negara. Pendidikan mampu memotivasi terciptanya teknologi yang bisa diadaptasi, diimitasi, bahkan disebarkan secara cepat dan mudah. Dalam logika kapitalisme, semuanya adalah komoditas. Pastinya, dengan merambahnya ekspansi kapitalisme ke dunia pendidikan, pendidikan akan menjadi komoditi yang dimanfaatkan untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.
Ekspansi kapitalisme dalam ranah pendidikan adalah bagian gerakan neoliberalisme yang menjelma dalam kebijakan pasar bebas. Hal tersebut dilakukan dengan cara mendorong pemerintah untuk melakukan privatisasi berbagai aset pendidikan. Ekspansi dengan mudah dapat menembus dunia pendidikan dan menjadikannya sebagai sumber daya untuk dieksploitasi oleh kekuatan asing dengan melibatkan kroni-kroni dalam negeri. Penjajahan tidak lagi dilakukan dalam bentuk penjajahan fisik secara terbuka, tetapi penjajahan telah menggunakan cara-cara yang lebih humanis dengan melakukan imperialisme di dunia pendidikan. Inilah potret perkembangan globalisasi yang berdampak pada dunia pendidikan. Kapitalisasi dunia pendidikan berkembang dengan cepat mengikuti arus globalisasi.
Kapitalisme menggunakan logika pertumbuhan melalui akumulasi profit dalam menjalankan kegiatan perekonomian. Menurut Evsey Domar dan Roy Harrod, pertumbuhan ekonomi ditentukan oleh tingginya tabungan dan investasi. Logika yang digunakan adalah capital-invest-capital. Dalam hal ini pemerintah berusaha menarik investor sebanyak mungkin untuk melakukan investasi sehingga dapat dicapai pertumbuhan ekonomi. Tetapi pada kenyataannya, tingginya jumlah investor tidak memberikan dampak pada perubahan ke arah yang lebih baik. Justru secara tidak langsung investasi telah membuat tereksploitasinya banyak sektor yang menyebabkan keterbelakangan dan kemiskinan. Sebuah sikap kritis menjadi sangat penting ketika logika kapitalisme ini diterapkan dalam sektor pendidikan. Tingginya tingkat investasi oleh swasta di dunia pendidikan pada dasarnya hanya akan menjadikan pendidikan sebagai komoditi untuk akumulasi profit. Pada akhirnya pendidikan menjadi tereksploitasi.
Sebuah kenyataan yang kini dihadapi bahwa pendidikan telah berada pada kondisi yang sangat dilematis. Di satu sisi, pendidikan bertujuan untuk mencetak kader-kader bangsa yang siap bersaing dengan penuh keteladan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun juga. Sedangkan di sisi lain, pendidikan yang berkualitas membutuhkan modal yang besar. Hal tersebut memberikan peluang kepada para penanam modal (kaum kapitalis) untuk melakukan eksploitasi secara humanis.
Privatisasi pendidikan merupakan sebuah bukti bahwa pendidikan berada dalam cengkraman kapitalis dan bukti pelepasan tanggung jawab oleh pemerintah. Pemerintah seolah tak peka dan tak sadar akan esensi dari pendidikan serta mendukung semakin meluasnya privatisasi dalam dunia pendidikan. Hal ini bermula dari adanya kesepakatan General Agreement on Trade and Services (GATS) dalam kerangka World Trade Organization (WTO). Pengaruh kesepakatan tersebut begitu kuat menancap pada bentuk regulasi pemerintah Indonesia. Hal ini, misalnya, tercermin dalam UU Sistem Pendidikan Nasional Pasal 53 (1) UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjelaskan bahwa penyelenggaran satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan dan sebagai pengganti dari UU No 2 tahun 1989. Akibatnya privatisasi pendidikan semakin dilegalisasi, sehingga muncul istilah-istilah seperti Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) untuk Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) untuk PT (Perguruan Tinggi) dalam sistem pendidikan Indonesia. Masuknya investor asing semakin menjadi dan sangat leluasa sejak pemerintah Indonesia meratifikasi GATS WTO.
Peran yang diberikan pemerintah seolah cukup dengan politik anggaran pendidikan sebanyak 20% saja. Padahal anggaran pendidikan 20% itupun masih patut dipertanyakan dalam hal pengimplementasiannya. Terbukti hingga tahun 2008 pemerintah belum mampu merealisasikannya. Bahkan pemerintah telah melakukan pemotongan terhadap anggaran yang telah disetujui sebesar 48 triliun (12% dari total APBN 2008). Kemudian hingga saat ini transparansi anggaran pendidikan 20% pun masih patut dipertanyakan mengingat maraknya kasus korupsi di berbagai lini pemerintahan.
Privatisasi pendidikan telah menjadi permasalahan krusial bangsa ini. Penyerahan pendidikan di tangan swasta hanya akan menambah panjang permasalahan carut-marutnya sistem pendidikan. Padahal suatu bangsa dapat menjadi bangsa yang besar jika masyarakatnya sejahtera. Welfare society dapat dicapai melalui peningkatan kualitas pendidikan.
Saat ini lembaga pendidikan telah menjadi lembaga dengan profit oriented di tangan swasta. Lembaga pendidikan sudah menjadi “ladang bisnis” yang menggiurkan. Hal tersebut ditandai dengan ongkos pendidikan yang terus meningkat. Pendidikan modern saat ini merupakan respon dari industrial capitalism. Prinsip yang dianut oleh lembaga pendidikan tersebut tak jauh berbeda dengan prinsip-prinsip perusahaan komersil. Dalam hal ini investasi yang dilakukan pada bidang pendidikan, seperti pemberian beasiswa, pada dasarnya merupakan sebuah bentuk manipulasi semata. Kapitalisme ingin terlihat humanis, padahal logika yang digunakan tetap akan berujung pada profit oriented. Investasi yang dilakukan pada dasarnya bertujuan untuk mendapatkan tenaga kerja terdidik dengan harga yang murah demi kepentingan kapitalisme itu sendiri.
Perkembangan kapitalisme yang ditandai dengan privatisasi pendidikan semakin mengalami peningkatan yag signifikan. Data Kemdiknas per tahun 2008 mencatat sekolah swasta tingkat SMA berjumlah 5746 sedangkan sekolah negeri hanya berjumlah 4493. Hal ini menunjukkan tingginya jumlah sekolah swasta dibanding sekolah negeri. Wajar saja jika angka kemiskinan menurut masih tinggi karena pendidikan dan kemiskinan memiliki korelasi yang sangat tinggi. Angka kemiskinan yang tinggi menjadi wajar karena banyaknya lembaga pendidikan yang terprivatisasi. Akses masyarakat terhadap pendidikan yang terprivatisasi menjadi semakin sulit. Padahal sebelum adanya privatisasi pendidikan, akses masyarakat terhadap pendidikan di sekolah yang bersubsidi pun belum maksimal.
Angka putus sekolah pun masih sangat tinggi. Di Sekolah Dasar (SD), misalnya, saat ini terdapat 31 juta siswa di Indonesia. Dari jumlah tersebut 1,7% atau sekitar 500 ribu-an siswa putus sekolah. Menurut Menteri Pendidikan Nasional, Mohammad Nuh, jumlah ini jika dilihat dari persentasenya memang sedikit, namun jika dilihat jumlahnya tentunya cukup besar juga karena mencapai 500 ribuan. Data lain yang bersumber dari UNICEF (2008), World Bank (2007), UNDP (2007) menyebutkan tingkat Putus Sekolah Sekolah Dasar 14,5%, Angka Partisipasi Kasar Sekolah Lanjutan Pertama 63%, Angka Partisipasi Kasar Sekolah Lanjutan Menengah 17,1%, Tingkat Buta Aksara Dewasa (15 tahun +) 9,6% dan Indeks Pembangunan Manusia Indonesia (2007) 107 dari 177 negara.
Sungguh ironis melihat potret pendidikan di Indonesia. Hal ini disebabkan karena pendidikan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah kini justru dipercayakan kepada kaum kapitalis. Ilmu pengetahuan tak lagi menjadi hal yang mudah untuk diakses. Ilmu pengetahuan telah menjadi komoditas yang diperjualbelikan oleh para kapitalisme. Pendidikan yag pada dasarnya merupakan barang publik, saat ini telah menjadi barang mewah yang hanya bisa diakses oleh kalangan tertentu saja.
Permasalahan-permasalah tersebut berdampak pada pendidikan yang tidak merata. Di sebagian wilayah Indonesia, terutama di desa-desa terpencil, masih banyak anak-anak usia sekolah yang justru tak dapat merasakan asam garam bangku pendidikan. Akses pendidikan hanya didapat oleh si kaya yang memiliki rupiah saja, sementara si miskin akan terus berkutat dengan kemiskinannya dan terus berada pada lingkaran setan kemiskinan. Pendidikan yang seharusnya menjadi alat untuk memutus rantai kemiskinan semakin sulit diakses. Hingga timbul sebuah slogan yang lazim bahwa “Orang Miskin Dilarang Sekolah”. Akhirnya pendidikan hanya dapat diakses oleh kalangan borjuis saja, sedangkan kalangan proletar hanya menjadi korban dari sistem pendidikan yang tak memihak dan semakin memarjinalkan mereka.
Potret pendidikan seperti ini sunguh ironis. Pendidikan yang menjadi ujung tombak kemajuan bangsa berada dalam mengalami tantangan globalisasi yang tak mudah. Privatisasi pendidikan begitu membuat hati ketar-ketir. Masa depan bangsa sangat ditentukan dengan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) yang ada pada bangsa tersebut. Sementara kualitas SDM sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan dan akses pendidikan yang mudah diperoleh. Permasalahan pendidikan yang semakin carut-marut membutuhkan keseriusan dan kerjasama dari berbagai elemen untuk menciptakan pendidikan yang lebih humanis dan berbasis pemerataan. Dilematis pendidikan antara tujuan pendidikan yang sesungguhnya dan alat untuk meraup keuntungan oleh sekelompok harus segera dicari penyelesaiannya. Dalam hal ini diperlukan sebuah sikap kritis. Analisis dan sikap kritis serta sebuah solusi yang solutif.
Solusi
Dalam hal ini, ada beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang sesungguhnya dan untuk melepaskan pendidikan dari cengkraman tangan kapitalis yang mematikan. Pertama, pemerintah sebagai regulator dan tonggak pembuat kebijakan harus memiliki political will terkait dengan permasalahan pendidikan yang semakin carut-marut. Harus ada sebuah kebijakan yang membatasi ekspansi kapitalisme dalam hal privatisasi pendidikan. Negara harus memiliki peran yang besar dalam menciptakan pendidikan yang mudah diakses dan disertai dengan pemerataan. Hal ini sesuai dengan amanah yang tertuang dalam UUD 1945, bahwa negara bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam hal ini, hak warga negara terkait dengan pendidikan juga tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945 Ayat 1, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan", dan Pasal 31 Ayat 2 yang berbunyi "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
Kedua, pembenahan sistem pendidikan. Sistem pendidikan yang diterapkan harus menggunakan sistem pendidikan yang lebih humanis. Dalam hal ini dunia pendidikan harus lebih memanusiakan manusia. Pembebanan kurikulum untuk memenuhi kebutuhan industri perlu diubah. Kurikulum yang diberlakukan seringkali merupakan ‘pesanan’ dari para kapitalisme untuk memenuhi kebutuhan industri, hingga membuat pelajar kerap merasa tertekan dan teralinasi dari diri mereka yang sesungguhnya. Hal ini yang perlu dikritisi dan diperbaiki sehingga di dalam sistem pendidikan tercipta humanis intlektual.
Ketiga, menjadikan pendidikan sebagai pelayanan terhadap masyarakat. Pendidikan merupakan hak individu sebagai warga negara. Tak boleh ada pembedaan hak untuk memperoleh pendidikan antara mereka yang kaya dan mereka yag miskin. Perlu sebuah pemerataan, sehingga masyarakat yang berada pada perekonomian kelas menengah kebawah pun dapat mengenyam pendidikan. Mereka yang miskin diharapkan tak selamanya berada pada lingkaran setan kemiskinan secara terus-menerus, karena pendidikan dapat dijadikan sebagai alat pemutus rantai kemiskinan.
Melalui langkah-langkah tersebut diharapkan pendidikan pada bangsa ini dapat menemukan esensi pendidikan yang sesungguhnya. Pendidikan diharapkan menjadi lebih berkualitas dan akan melahirkan para intlektual muda yang siap bersaing dalam percaturan global. Intelektual muda yang tak hanya sekedar cerdas dan mampu bersaing, tetapi juga penuh moral dan mampu bersaing dengan penuh keteladanan.
*) Dilla Janu Istanti & Bernadetta Lora
Mahasiswa Fisipol UGM
Langganan:
Postingan (Atom)