Minggu, 19 Juni 2011

Jaminan Sosial dalam Tantangan Globalisasi

By : Dilla Janu Istanti

Jaminan sosial merupakan sebuah bentuk perlindungan bagi seseorang terhadap kerentanan sosial ekonomi yang terjadi. Sasaran dari jaminan sosial adalah mereka yang cenderung mengalami kerentanan dan mereka yang kurang beruntung. Dalam hal ini ialah masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan dan masyarakat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak.

Isu jaminan sosial kini menjadi isu yang cukup menarik untuk diwacanakan. Jaminan sosial yang bertujuan untuk memproteksi masyarakat, dalam perkembangannya mulai diformalisasi. Dari jaminan sosial informal dengan basis solidaritas masyarakat menjadi jaminan sosial formal yang lebih terstruktur.

Provider jaminan sosial dapat dilakukan oleh negara secara tunggal jika perekonomian negara berada pada kondisi yang stabil. Pada konteks Indonesia hal ini juga diatur dalam UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang menerangkan bahwa Jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Jaminan sosial tersebut mencakup jaminan kesehatan, jaminan hati tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Menilik Undang-Undang jaminan sosial, seharusnya kesejahteraan warga negara sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara. Tetapi pada kenyataannya hal tersebut hingga kini belum dapat diwujudkan secara penuh mengingat kondisi negara yang belum memungkinkan untuk menanggung kesejahteraan warga negara secara keseluruhan.

Dalam kondisi seperti ini maka bantuan dari provider lain seperti masyarakat menjadi penting. Masyarakat dapat menjadi provider melalui sistem jaminan sosial informal yang berbasis pada solidaritas antar anggota masyarakat itu sendiri. Pemanfaatan jaminan sosial melalui berbagai provider lain seperti masyarakat dapat menjadi alternatif dalam kondisi perekonomian yang belum memungkinkan untuk menanggung secara keseluruhan oleh negara.

Tantangan Globalisasi
Perkembangan Globalisasi, pada kenyaaannya telah memberikan tantangan tersendiri terhadap masa depan jaminan sosial. Globalisasi sangat sarat dengan liberalisme, sehingga dalam perkembangananya pun Globalisasi diikuti oleh ekspansi para kapitalisme secara besar-besaran. Kapitalisme melakukan ekspansi hingga merambah pada ranah jaminan sosial. Dalam hal ini, jaminan sosial menjadi komoditi yang digunakan sebagai alat untuk akumulasi profit. Perkembangan kapitalisme dalam ranah jaminan sosial dapat terlihat dari pertumbuhan asuransi swasta yang terus meningkat “bak jamur di musim hujan”. Misalnya bisnis asuransi jiwa di Indonesia pada 2010 terus mengalami pertumbuhan hingga mencapai 26,14 persen. Perkembangan assuransi swasta tidak terlepas dari pengaruh Globalisasi. Globalisasi dengan sistem pasar bebas telah mendorong laju percepatan tumbuhnya para pelaku kapitalis dengan profit oriented. Ironis jika melihat kenyataan Globalisasi yang sarat dengan perkembangan “free trade” telah merambah hingga ke ranah jaminan sosial.

Selain privatisasi jaminan sosial, permasalahan lain yang muncul akibat arus Globalisasi ialah semakin bergesernya nilai-nilai solidaritas pada masyarakat. Ikatan sosial pada masyarakat semakin memudar. Proses reciprocal of exchange dalam bentuk-bentuk kolektivitas sudah jarang ditemui. Padahal pada masyarakat tradisional telah terbukti bahwa solidaritas adalah sebuah moral ekonomi yang merupakan function of a social secutity sytem.

Permasalahan Globalisasi tersebut telah menimbulkan dampak yang cukup serius pada masyarakat kita. Privatisasi jaminan sosial pada kenyataannya tidak dapat melakukan proteksi terhadap masyarakat kelas menengah kebawah. Dalam hal ini, para pekerja sektor informal menjadi korban terbesar. Penghasilan dari para pekerja di sektor informal tidak cukup untuk membayar asuransi kepada sistem yang dikuasai swasta. Para warga yang berada pada kelas menengah kebawah akibatnya menjadi sangat rentan terhadap kemungkinan-kemungkinan kondisi buruk yang terjadi. Padahal sebagian besar masyarakat indonesia bekerja pada sektor informal. Menurut data dari BPS Jumlah pekerja hingga Februari 2011 di Indonesia mencapai 111,3 juta orang dan ditaksirkan dari jumlah pekerja tersebut 70% bekerja di sektor informal.

Kemudian dampak lain terjadi akibat arus globalisasi ialah semakin bergesernya solidaritas yang ada pada masyarakat. Pergeseran solidaritas ini telah menimbulkan suatu kondisi yang dinamakan fragmented society. Fragmented society ialah suatu kondisi dimana banyak individu yang tak lagi mendapat jaminan sosial informal melalui ikatan-ikatan sosial di dalam masyarakat karena pergeseran solidaritas. Dalam sistem jaminan sosial informal, solidaritas merupakan base of social security system. Sehingga, ketika solidaritas mulai bergeser maka jaminan sosial informal pun semakin sulit untuk diperoleh.

Dalam tantangan Globalisasi ini, maka peran pemerintah menjadi sangat penting untuk melindungi warga negaranya. Peran negara menjadi sangat penting karena jaminan sosial informal dengan basis solidaritas sosial yang ada di masyarakat sudah mulai luntur, sementara perkembangan asuransi swasta terus meningkat. Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang secara jelas mengatur tentang kewajiban negara untuk menejahterahkan masyarakat.

Langkah Kongkrit
Dalam hal ini, setidaknya negara dapat melakukan tiga hal pokok untuk tetap dapat melakukan perlindungan jaminan sosial kepada warganya. Pertama, Pencegahan ekspansi privastisasi jaminan sosial. Hal ini karena karena jaminan sosial oleh swasta terbukti tidak mampu memproteksi masyarakat perekonomian kelas bawah secara signifikan. Padahal esensi dan sasaran jaminan sosial itu sendiri adalah mensejahterakan masyarakat kelas bawah. Potret jumlah pekerja informal yang ditaksir sekitar 70% darijumlah pekerja menjadi alasan penting untuk membatasi ekspansi kapitalisme dalam ranah jaminan sosial. Negara harus memainkan peran yang cukup besar dalam hal jaminan sosial. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang. Skim-skim jaminan sosial seperti kesehatan, pendidikan, jaminan hari tua, dan beberapa hal pokok lain harus dipegang oleh negara.

Kedua, jaminan sosial informal yang berbasis pada solidaritas masyarakat harus tetap dipertahankan. Hal ini untuk mengantisipasi jika stabilitas negara sedang berada pada kondisi yang tidak baik. Sehingga tidak terjadi fragmanted sociaty karena solidaritas yang masih erat antar individu pada masyarakat.

Ketiga, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan jaminan sosial, negara bisa menerapkan sistem pendistribusian secara merata melalui pajak. Pajak yang harus dibayar oleh masyarakat kepada negara lebih diperbesar tidak menjadi persoalan jika diimbangi dengan perlindungan dan pelayanan publik yang lebih memadai dan tidak dikorupsi oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Dalam rangka menigkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, pemerintah harus terlebh dahulu membangun kepercayaan publik yang akhir-akhir ini sudah semakin luntur. Hal ini dapat dilakukan dengan pemberatasan korupsi yang tidak hanya sekedar wacana dan retorika politik belaka. Penegakan hukum harus dilakukan dengan sebenar benarnnya. Dalam hal ini harus ada political will dari pemerintah dan para penegak hukum. Kepercayaan publik yang meningkat dan disertai dengan kesadaran membayar pajak diharapkan mampu untuk manghadapi tantangan Globalisasi dan social werlfare yang berbasis pada pemerataan semakin mudah untuk terwujud.

Mahasiswa Jurusan Sosiologi
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Gadjah Mada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar