Minggu, 19 Juni 2011

Pendidikan dalam Cengkraman Kapitalisme

Arus Globalisasi, yang disertai laju pertumbuhan liberalisme dengan sistem “free trade” melahirkan para kapitalisme baru yang merambah kesemua sektor kehidupan, termasuk didalamnya sektor pendidikan.

Globalisasi merupakan sebuah istilah yang pada awalnya digunakan pada bidang politik-ekonomi, khususnya politik perdagangan bebas dan transaksi keuangan. Dalam perkembangannya, globalisasi mulai merambah ke semua bidang kehidupan, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan banyak bidang lainnya. Revolusi elektronik menjadi pendukung utama dalam perkembangan globalisasi.
Secara umum, globalisasi dapat dimaknai sebagai suatu tindakan atau proses menjadikan sesuatu mendunia (universal). Di era globalisasi ini, keadaan akan terus berubah dengan cepat. Masyarakat yang dulu bergantung pada alam, kini berlomba-lomba menguasai alam. Pola hidup masyarakat agraris dan perniagaan tradisional kini berganti menjadi masyarakat industri dan perdagangan modern. Asas-asas nilai sosial pun mulai luntur dan bergeser menjadi konsumeris materialis. Asas-asas hidup sosial yang berasaskan kebersamaan bergeser kepada masyarakat yang individualis dan serba cepat. Kepemimpinan formal pun kini mulai diragukan dan digantikan dengan kepemimpinan professional.

Keadaan tersebut tak hanya berlaku di satu atau dua negara, melainkan di seluruh belahan bumi. Globalisasi menjadikan dunia semakin terasa transparan, sempit, dan seakan tanpa batas. Perkembangan teknologi menjadikan akses komunikasi, informasi, dan transportasi menjadi semakin mudah dan semakin penting.
Tak bisa dipungkiri, globalisasi membawa beberapa kemajuan. Dalam bidang ekonomi, misalnya, globalisasi membuka pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja, serta meningkatkan devisa negara. Globalisasi ekonomi mampu meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa. Globalisasi sosial budaya, sebagai contoh lainnya, memberikan contoh berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi, disiplin, serta iptek dari bangsa lain yang sudah maju yang pada akhirnya memajukan kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia.
Di sisi lain, globalisasi memberikan tantangan tersendiri. Perdagangan bebas yang menjadi gejala utama fenomena ini, memacu dunia masuk ke dalam suatu area persaingan yang tinggi dan tajam.
Tantangan tersebut tak hanya berlaku bagi individu ataupun bagi kelompok sosial, politik, dan ekonomi, namun juga bagi dunia pendidikan. Padahal pendidikan merupakan hal yang sangat penting. Sudah menjadi suatu rahasia umum bahwa maju/mundurnya suatu negara sangat dipengaruhi oleh faktor pendidikan. Pendidikan yang berkualitas akan mencetak sumber daya manusia (baca: generasi penerus bangsa) yang berkualitas pula.

Kapitalisasi Pendidikan

Pendidikan merupakan tonggak pencerdasan bangsa. Ki Hajar Dewantara mengatakan bahwa pendidikan merupakan sebuah proses memanusiakan manusia. Tokoh-tokoh besar dunia pun lahir dari proses ini. Pendidikan yang ideal mampu mencetak dan mengkaderisasi para intelektual yang akan membawa perbaikan bagi umat manusia. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mempersiapkan kader-kader bangsa yang akan siap bersaing dalam percaturan global. Melalui pendidikan, perubahan-perubahan ke arah perbaikan dapat dilakukan.
Masuknya ekspansi kapitalisme ke dalam sektor pendidikan patut disayangkan mengingat pentingnya peran pendidikan dalam menentukan keberhasilan suatu negara. Pendidikan mampu memotivasi terciptanya teknologi yang bisa diadaptasi, diimitasi, bahkan disebarkan secara cepat dan mudah. Dalam logika kapitalisme, semuanya adalah komoditas. Pastinya, dengan merambahnya ekspansi kapitalisme ke dunia pendidikan, pendidikan akan menjadi komoditi yang dimanfaatkan untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.
Ekspansi kapitalisme dalam ranah pendidikan adalah bagian gerakan neoliberalisme yang menjelma dalam kebijakan pasar bebas. Hal tersebut dilakukan dengan cara mendorong pemerintah untuk melakukan privatisasi berbagai aset pendidikan. Ekspansi dengan mudah dapat menembus dunia pendidikan dan menjadikannya sebagai sumber daya untuk dieksploitasi oleh kekuatan asing dengan melibatkan kroni-kroni dalam negeri. Penjajahan tidak lagi dilakukan dalam bentuk penjajahan fisik secara terbuka, tetapi penjajahan telah menggunakan cara-cara yang lebih humanis dengan melakukan imperialisme di dunia pendidikan. Inilah potret perkembangan globalisasi yang berdampak pada dunia pendidikan. Kapitalisasi dunia pendidikan berkembang dengan cepat mengikuti arus globalisasi.

Kapitalisme menggunakan logika pertumbuhan melalui akumulasi profit dalam menjalankan kegiatan perekonomian. Menurut Evsey Domar dan Roy Harrod, pertumbuhan ekonomi ditentukan oleh tingginya tabungan dan investasi. Logika yang digunakan adalah capital-invest-capital. Dalam hal ini pemerintah berusaha menarik investor sebanyak mungkin untuk melakukan investasi sehingga dapat dicapai pertumbuhan ekonomi. Tetapi pada kenyataannya, tingginya jumlah investor tidak memberikan dampak pada perubahan ke arah yang lebih baik. Justru secara tidak langsung investasi telah membuat tereksploitasinya banyak sektor yang menyebabkan keterbelakangan dan kemiskinan. Sebuah sikap kritis menjadi sangat penting ketika logika kapitalisme ini diterapkan dalam sektor pendidikan. Tingginya tingkat investasi oleh swasta di dunia pendidikan pada dasarnya hanya akan menjadikan pendidikan sebagai komoditi untuk akumulasi profit. Pada akhirnya pendidikan menjadi tereksploitasi.

Sebuah kenyataan yang kini dihadapi bahwa pendidikan telah berada pada kondisi yang sangat dilematis. Di satu sisi, pendidikan bertujuan untuk mencetak kader-kader bangsa yang siap bersaing dengan penuh keteladan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun juga. Sedangkan di sisi lain, pendidikan yang berkualitas membutuhkan modal yang besar. Hal tersebut memberikan peluang kepada para penanam modal (kaum kapitalis) untuk melakukan eksploitasi secara humanis.

Privatisasi pendidikan merupakan sebuah bukti bahwa pendidikan berada dalam cengkraman kapitalis dan bukti pelepasan tanggung jawab oleh pemerintah. Pemerintah seolah tak peka dan tak sadar akan esensi dari pendidikan serta mendukung semakin meluasnya privatisasi dalam dunia pendidikan. Hal ini bermula dari adanya kesepakatan General Agreement on Trade and Services (GATS) dalam kerangka World Trade Organization (WTO). Pengaruh kesepakatan tersebut begitu kuat menancap pada bentuk regulasi pemerintah Indonesia. Hal ini, misalnya, tercermin dalam UU Sistem Pendidikan Nasional Pasal 53 (1) UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjelaskan bahwa penyelenggaran satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan dan sebagai pengganti dari UU No 2 tahun 1989. Akibatnya privatisasi pendidikan semakin dilegalisasi, sehingga muncul istilah-istilah seperti Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) untuk Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) untuk PT (Perguruan Tinggi) dalam sistem pendidikan Indonesia. Masuknya investor asing semakin menjadi dan sangat leluasa sejak pemerintah Indonesia meratifikasi GATS WTO.

Peran yang diberikan pemerintah seolah cukup dengan politik anggaran pendidikan sebanyak 20% saja. Padahal anggaran pendidikan 20% itupun masih patut dipertanyakan dalam hal pengimplementasiannya. Terbukti hingga tahun 2008 pemerintah belum mampu merealisasikannya. Bahkan pemerintah telah melakukan pemotongan terhadap anggaran yang telah disetujui sebesar 48 triliun (12% dari total APBN 2008). Kemudian hingga saat ini transparansi anggaran pendidikan 20% pun masih patut dipertanyakan mengingat maraknya kasus korupsi di berbagai lini pemerintahan.

Privatisasi pendidikan telah menjadi permasalahan krusial bangsa ini. Penyerahan pendidikan di tangan swasta hanya akan menambah panjang permasalahan carut-marutnya sistem pendidikan. Padahal suatu bangsa dapat menjadi bangsa yang besar jika masyarakatnya sejahtera. Welfare society dapat dicapai melalui peningkatan kualitas pendidikan.

Saat ini lembaga pendidikan telah menjadi lembaga dengan profit oriented di tangan swasta. Lembaga pendidikan sudah menjadi “ladang bisnis” yang menggiurkan. Hal tersebut ditandai dengan ongkos pendidikan yang terus meningkat. Pendidikan modern saat ini merupakan respon dari industrial capitalism. Prinsip yang dianut oleh lembaga pendidikan tersebut tak jauh berbeda dengan prinsip-prinsip perusahaan komersil. Dalam hal ini investasi yang dilakukan pada bidang pendidikan, seperti pemberian beasiswa, pada dasarnya merupakan sebuah bentuk manipulasi semata. Kapitalisme ingin terlihat humanis, padahal logika yang digunakan tetap akan berujung pada profit oriented. Investasi yang dilakukan pada dasarnya bertujuan untuk mendapatkan tenaga kerja terdidik dengan harga yang murah demi kepentingan kapitalisme itu sendiri.

Perkembangan kapitalisme yang ditandai dengan privatisasi pendidikan semakin mengalami peningkatan yag signifikan. Data Kemdiknas per tahun 2008 mencatat sekolah swasta tingkat SMA berjumlah 5746 sedangkan sekolah negeri hanya berjumlah 4493. Hal ini menunjukkan tingginya jumlah sekolah swasta dibanding sekolah negeri. Wajar saja jika angka kemiskinan menurut masih tinggi karena pendidikan dan kemiskinan memiliki korelasi yang sangat tinggi. Angka kemiskinan yang tinggi menjadi wajar karena banyaknya lembaga pendidikan yang terprivatisasi. Akses masyarakat terhadap pendidikan yang terprivatisasi menjadi semakin sulit. Padahal sebelum adanya privatisasi pendidikan, akses masyarakat terhadap pendidikan di sekolah yang bersubsidi pun belum maksimal.

Angka putus sekolah pun masih sangat tinggi. Di Sekolah Dasar (SD), misalnya, saat ini terdapat 31 juta siswa di Indonesia. Dari jumlah tersebut 1,7% atau sekitar 500 ribu-an siswa putus sekolah. Menurut Menteri Pendidikan Nasional, Mohammad Nuh, jumlah ini jika dilihat dari persentasenya memang sedikit, namun jika dilihat jumlahnya tentunya cukup besar juga karena mencapai 500 ribuan. Data lain yang bersumber dari UNICEF (2008), World Bank (2007), UNDP (2007) menyebutkan tingkat Putus Sekolah Sekolah Dasar 14,5%, Angka Partisipasi Kasar Sekolah Lanjutan Pertama 63%, Angka Partisipasi Kasar Sekolah Lanjutan Menengah 17,1%, Tingkat Buta Aksara Dewasa (15 tahun +) 9,6% dan Indeks Pembangunan Manusia Indonesia (2007) 107 dari 177 negara.

Sungguh ironis melihat potret pendidikan di Indonesia. Hal ini disebabkan karena pendidikan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah kini justru dipercayakan kepada kaum kapitalis. Ilmu pengetahuan tak lagi menjadi hal yang mudah untuk diakses. Ilmu pengetahuan telah menjadi komoditas yang diperjualbelikan oleh para kapitalisme. Pendidikan yag pada dasarnya merupakan barang publik, saat ini telah menjadi barang mewah yang hanya bisa diakses oleh kalangan tertentu saja.

Permasalahan-permasalah tersebut berdampak pada pendidikan yang tidak merata. Di sebagian wilayah Indonesia, terutama di desa-desa terpencil, masih banyak anak-anak usia sekolah yang justru tak dapat merasakan asam garam bangku pendidikan. Akses pendidikan hanya didapat oleh si kaya yang memiliki rupiah saja, sementara si miskin akan terus berkutat dengan kemiskinannya dan terus berada pada lingkaran setan kemiskinan. Pendidikan yang seharusnya menjadi alat untuk memutus rantai kemiskinan semakin sulit diakses. Hingga timbul sebuah slogan yang lazim bahwa “Orang Miskin Dilarang Sekolah”. Akhirnya pendidikan hanya dapat diakses oleh kalangan borjuis saja, sedangkan kalangan proletar hanya menjadi korban dari sistem pendidikan yang tak memihak dan semakin memarjinalkan mereka.

Potret pendidikan seperti ini sunguh ironis. Pendidikan yang menjadi ujung tombak kemajuan bangsa berada dalam mengalami tantangan globalisasi yang tak mudah. Privatisasi pendidikan begitu membuat hati ketar-ketir. Masa depan bangsa sangat ditentukan dengan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) yang ada pada bangsa tersebut. Sementara kualitas SDM sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan dan akses pendidikan yang mudah diperoleh. Permasalahan pendidikan yang semakin carut-marut membutuhkan keseriusan dan kerjasama dari berbagai elemen untuk menciptakan pendidikan yang lebih humanis dan berbasis pemerataan. Dilematis pendidikan antara tujuan pendidikan yang sesungguhnya dan alat untuk meraup keuntungan oleh sekelompok harus segera dicari penyelesaiannya. Dalam hal ini diperlukan sebuah sikap kritis. Analisis dan sikap kritis serta sebuah solusi yang solutif.



Solusi

Dalam hal ini, ada beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang sesungguhnya dan untuk melepaskan pendidikan dari cengkraman tangan kapitalis yang mematikan. Pertama, pemerintah sebagai regulator dan tonggak pembuat kebijakan harus memiliki political will terkait dengan permasalahan pendidikan yang semakin carut-marut. Harus ada sebuah kebijakan yang membatasi ekspansi kapitalisme dalam hal privatisasi pendidikan. Negara harus memiliki peran yang besar dalam menciptakan pendidikan yang mudah diakses dan disertai dengan pemerataan. Hal ini sesuai dengan amanah yang tertuang dalam UUD 1945, bahwa negara bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam hal ini, hak warga negara terkait dengan pendidikan juga tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945 Ayat 1, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan", dan Pasal 31 Ayat 2 yang berbunyi "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".

Kedua, pembenahan sistem pendidikan. Sistem pendidikan yang diterapkan harus menggunakan sistem pendidikan yang lebih humanis. Dalam hal ini dunia pendidikan harus lebih memanusiakan manusia. Pembebanan kurikulum untuk memenuhi kebutuhan industri perlu diubah. Kurikulum yang diberlakukan seringkali merupakan ‘pesanan’ dari para kapitalisme untuk memenuhi kebutuhan industri, hingga membuat pelajar kerap merasa tertekan dan teralinasi dari diri mereka yang sesungguhnya. Hal ini yang perlu dikritisi dan diperbaiki sehingga di dalam sistem pendidikan tercipta humanis intlektual.

Ketiga, menjadikan pendidikan sebagai pelayanan terhadap masyarakat. Pendidikan merupakan hak individu sebagai warga negara. Tak boleh ada pembedaan hak untuk memperoleh pendidikan antara mereka yang kaya dan mereka yag miskin. Perlu sebuah pemerataan, sehingga masyarakat yang berada pada perekonomian kelas menengah kebawah pun dapat mengenyam pendidikan. Mereka yang miskin diharapkan tak selamanya berada pada lingkaran setan kemiskinan secara terus-menerus, karena pendidikan dapat dijadikan sebagai alat pemutus rantai kemiskinan.

Melalui langkah-langkah tersebut diharapkan pendidikan pada bangsa ini dapat menemukan esensi pendidikan yang sesungguhnya. Pendidikan diharapkan menjadi lebih berkualitas dan akan melahirkan para intlektual muda yang siap bersaing dalam percaturan global. Intelektual muda yang tak hanya sekedar cerdas dan mampu bersaing, tetapi juga penuh moral dan mampu bersaing dengan penuh keteladanan.


*) Dilla Janu Istanti & Bernadetta Lora
Mahasiswa Fisipol UGM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar